Mana sih Yang Haram? Mana sih Yang Halal?

Berikut Daftar Makanan yang Halal dan Haram dalam Islam (?)


Assalamu'alaykum Wr. Wb.


ini merupakan penjelasan mana batasan makanan yang haram dan halal bagi manusia.



Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian :

1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair.

2. Makanan dari jenis hewan : - Hewan darat - Hewan laut atau air - Hewan darat laut (dua alam) Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Daftar Halal

1. Unta – Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1

2. Kelinci – Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)

3. Angsa

4. Rusa

5. Itik

6. Pinguin

7. Sapi – Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1

8. Burung Beo

9. Burung Bul-Bul

10. Belalang – Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal

11. Jerboa

12. Burung hubara

13. Burung merpati

14. Burung hummarah

15. Kuda – Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)

16. Ayam – Pernah dikonsumsi oleh Nabi

17. Kijang Putih

18. Jerapah – Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya

19. Burung sumana

20. Tupai

21. Dhob – Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya

22. Hyena – Termasuk binatang buruan 23. Burung merak 24. Kijang 25. Burung pipit 26. Burung ibis

27. Burung qubbarah 28. Burung kirwan 29. Kanguru 30. Kambing – Termasuk binatang ternak

31. Burung malik hazin – Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih

32. Burung Unta 33. Kelinci bukit batu 34. Kambing hitam 35. Merpati liar - Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.



Daftar – Haram

1. Rayap – Karena kelompok serangga

2. Singa – Termasuk binatang buas yang bertaring

3. Jakal – Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan

4. Kutu – Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan) 5. Nyamuk – Termasuk hewan khobaits 6. Burung bughots – Termasuk hewan khobaits

7. Baghol – Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar) 8. Burung hantu – Termasuk hewan khobaits 9. Musang – Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus 10. Buaya – Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak

11. Rubah – Termasuk binatang buas yang bertaring 12. Tikus got – Termasuk hewan khobaits

13. Kumbang kotoran – Termasuk hewan khobaits 14. Elang pengembara – Termasuk burung berkuku tajam 15. Bunglon – Termasuk hewan khobaits 16. Keledai jinak – Nabi melarangnya 17. Ular – Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya

18. Kelelawar – Imam Ahmad berkata, “Memang siapa yang mau memakannya?” 19. Babi – Berdasarkan al-Qur’an, hadits, dan ijma

’ 20. Kumbang pohon – Termasuk hewan khobaits 21. Beruang – Termasuk binatang buas yang bertaring 22. Cacing – Termasuk hewan khobaits 23. Serigala – Termasuk binatang buas yang bertaring

24. Lalat – Termasuk hewan khobaits

25. Burung hering Termasuk hewan khobaits

26. Kadal – Termasuk hewan khobaits

27. Kura – Kura – Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah) 28. Burung shurod – Nabi melarang membunuhnya

29. Burung rajawali – Termasuk burung berkuku tajam 30. Katak – Nabi melarang membunuhnya

31. Kuskus – Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya

32. Burung elang – Termasuk burung berkuku tajam

33. Kalajengking – Para ulama bersepakat haramnya 34. Laba-Laba – Termasuk hewan khobaits 35. Burung gagak – Nabi menyuruh membunuhnya 36. Tikus – Nabi menyuruh membunuhnya

37. Cheetah – Binatang buas yang bertaring

38. Gajah – Binatang buas yang bertaring

39. Kera – Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya 40. Kucing – Binatang buas bertaring 41. Landak – Dihukumi seperti tikus 42. Anjing – Binatang buas bertaring 43. Burung bangau – Pemangsa kotoran 44. Lebah – Nabi melarang membunuhnya 45. Burung nasar – Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya 46. Macan tutul – Bintang buas yang bertaring 47. Garangan – Binatang buas yang bertaring

48. Semut – Nabi melarang membunuhnya 49. Burung hud-hud – Nabi melarang membunuhnya 50. Warol / Biawak Naga – Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits

51. Cicak – Para ulama sepakat haramnya



Kriteria Makanan Menjadi Haram :

1. Berbahaya - Makan melebihi batas / berlebihan - Racun - Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter

2. Najis - Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing - Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis

3. Memabukkan - Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)

4. Milik Orang Lain - Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.



Jenis Makanan yang Haram :

1. Bangkai - Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain. - Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb. - Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang

2. Darah - Darah yang mengalir - Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu : * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih

3. Daging Babi - Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt. - Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama

5. Sembelihan untuk selain Allah Swt. - Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.

6. Hewan yang diterkam binatang buas - Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.

7. Binatang Buas yang bertaring - Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya

8. Burung yang berkuku tajam - Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.

9. Keledai Jinak - Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)

10. Al-Jalalah - Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.

11. Adh-Dhob - Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.

12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh. - Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak. 13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh. - Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.



FAQ : Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?

Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho’ dan Imam Ahmad.

Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho’, Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan al-Auza’i.

Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.



Sumber : Indahnya Fiqih Praktis Makanan – Abu Ubaidah Yusuf bin Mukthar as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman – Penerbit Pustaka Al-Furqon, Jawa Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SOAL TENSES

DIBESARKAN KANTONG AJAIB DORAEMON

SEJARAH DESA SUKAMANDIJAYA